HUKUM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB) - 2 - Majelis AlKautsar Indonesia

DONASI VIA PAYPAL

Bagi Bapak/Ibu/Saudara(i) para wajib ZIS yang :
Ingin menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqahnya sesuai dengan Program Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sosial dan Da'wah Islam Yayasan Al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, silahkan donasikan ZIS Anda melalui rekening Paypal Yayasan AlKautsar.  Donasi Yayasan AlKautsar

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

HUKUM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB) - 2

Pertanyaan:
Seorang teman bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?


Jawaban:

Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" (Al-Isra : 6)

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' (Al-A'raf : 86)

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

(a) Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

(b) Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

Post Top Ad

Your Ad Spot